Ø
Latar Belakang Ilmu
Forensik
Forensik
biasanya selalu dikaitkan dengan tindak pidana (tindak melawan hukum). Dalam
buku-buku ilmu forensik pada umumnya ilmu forensik diartikan sebagai penerapan
dan pemanfaatan ilmu pengetahuan tertentu untuk kepentingan penegakan hukum dan
keadilan. Dalam penyidikan suatu kasus kejahatan, observasi terhadap bukti
fisik dan interpretasi dari hasil analisis (pengujian) barang bukti merupakan
alat utama dalam penyidikan tersebut.
Tercatat
pertama kali pada abad ke 19 di Perancis, Josep Bonaventura Orfila pada suatu
pengadilan dengan percobaan keracunan pada hewan dan dengan buku toksikologinya
dapat meyakinkan hakim, sehingga menghilangkan anggapan bahwa kematian akibat
keracunan disebabkan oleh mistik.
Pada pertengahan abad ke 19,
pertama kali ilmu kimia, mikroskopi, dan fotografi dimanfaatkan dalam
penyidikan kasus kriminal (Eckert, 1980). Revolusi ini merupakan gambaran
tanggung jawab dari petugas penyidik dalam penegakan hukum.
Alphonse
Bertillon (1853-1914) adalah seorang ilmuwan yang pertamakali secara sistematis
meneliti ukuran tubuh manusia sebagai parameter dalam personal indentifikasi.
Sampai awal 1900-an metode dari Bertillon sangat ampuh digunakan pada personal
indentifikasi. Bertillon dikenal sebagai bapak identifikasi kriminal (criminal
identification).
Francis Galton
(1822-1911) pertama kali meneliti sidik jari dan mengembangkan metode
klasifikasi dari sidik jari. Hasil penelitiannya sekarang ini digunakan sebagai
metode dasar dalam personal identifikasi.
Leone Lattes
(1887-1954) seorang profesor di institut kedokteran forensik di Universitas
Turin, Itali. Dalam investigasi dan identifikasi bercak darah yang mengering “a
dried bloodstain”, Lattes menggolongkan darah ke dalam 4 klasifikasi, yaitu A,
B, AB, dan O. Dasar klasifikasi ini masih kita kenal dan dimanfaatkan secara
luas sampai sekarang.
Dalam
perkembangan selanjutnya semakin banyak bidang ilmu yang dilibatkan atau
dimanfaatkan dalam penyidikan suatu kasus kriminal untuk kepentingan hukum dan
keadilan. Ilmu pengetahuan tersebut sering dikenal dengan Ilmu Forensik.
 |
Definisi Digital forensik |
Ø RUANG LINGKUP DIGITAL FORENSIK
Forensik Dapat Menjelaskan Keadaan Artefak
Digital Terkini. Artefak Digital Dapat Mencakup Sistem Komputer, Media
Penyimpanan (Seperti Hard Disk Atau Cd-Rom, Dokumen Elektronik (Misalnya Pesan
Atau Gambar Jpeg) Atau Bahkan Paket-Paket Yang Secara Berurutan Bergerak
Melalui Jaringan.Bidang It Forensik Juga Memiliki Cabang-Cabang Di Dalamnya
Seperti Firewall Forensik, Forensik Jaringan , Database Forensik, Dan Forensik
Perangkat Mobile.
Menurut Noblett, yaitu berperan untuk mengambil, menjaga, mengembalikan,
dan menyajikan data yang telah diproses secara elektronik dan disimpan di media
komputer.Menurut Judd Robin, yaitu penerapan secara sederhana
dari penyidikan komputer dan teknik analisisnya untuk menentukan bukti-bukti
hukum yang mungkin.
Ø BUKTI DIGITAL FORENSIK
Bukti
digital adalah informasi yang didapat dalam bentuk / format digital (scientific
Working Group on Digital Evidence, 1999). Beberapa contoh bukti digital antara
lain:
-
E-mail, alamat e-mail
-
File word processor / spreadsheet
-
Source code perangkat lunak
-
File berbentuk image (.jpeg, .tip, dan sebagainya)
-
Web Browser bookmarks, cookies
-
Kalender, to-do list
Bukti digital tidak dapat langsung dijadikan barang bukti pada proses
peradilan, karena menurut sifat alamiahnya bukti digital sangat tidak
konsisten. Untuk menjamin bahwa bukti digital dapat dijadikan barang bukti
dalam proses peradilan maka diperlukan sebuah standar data digital yang dapat
dijadikan barang bukti dan metode standar dalam pemrosesan barang bukti
sehingga bukti digital dapat dijamin keasliannya dan dapat
dipertanggungjawabkan.
Berikut ini adalah aturan standar agar bukti
dapat diterima dalam proses peradilan:
- Dapat diterima, artinya data harus mampu
diterima dan digunakan demi hukum, mulai dari kepentingan penyelidikan sampai
dengan kepentingan pengadilan.
- Asli, artinya bukti tersebut harus
berhubungan dengan kejadian / kasus yang terjadi dan bukan rekayasa.
- Lengkap, artinya bukti bisa dikatakan bagus
dan lengkap jika di dalamnya terdapat banyak petunjuk yang dapat membantu
investigasi.
- Dapat dipercaya, artinya bukti dapat
mengatakan hal yang terjadi di belakangnya. Jika bukti tersebut dapat
dipercaya, maka proses investigasi akan lebih mudah.
Syarat dapat dipercaya
ini merupakan suatu keharusan dalam penanganan perkara. Untuk itu perlu adanya
metode standar dalam pegambilan data atau bukti digital dan pemrosesan barang
bukti data digital, untuk menjamin keempat syarat di atas terpenuhi. Sehingga
data yang diperoleh dapat dijadikan barang bukti yang legal di pengadilan dan
diakui oleh hukum.
Menurut Hariani (2014) Barang bukti elektronik merupakan barang
bukti yang bersifat fisik dan dapat dikenali secara visual, sehingga
investigator dan analis forensik harus dapat memahami barang bukti tersebut di
TKP. Jenis barang bukti elektronik berupa komputer PDC, Laptop, notebook,
tablet, handphone, flashdisk, CCTV, kamera vidio, dan bukti fisik lainnya.
Dalam undang-undang ITE yang disahkan pada 25 Maret 2008, menyatakan bahwa
suatu informasi elektronik/dokumen elektronik dinyatakan sah untuk dijadikan
alat bukti apabila menggunakan sistem elektronik yang sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam UU ITE, yaitu sistem elektronik yang andal dan aman, serta memenuhi
persyaratan minimum sebagai berikut:
a. Dapat
menampilkan kembali informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik secara
utuh sesuai dengan masa retensi yang ditetapkan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. Dapat melindungi
ketersediaan, keutuhan, keotentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi
elektronik dalam penyelenggaraan sistem elektronik tersebut;
c. Dapat beroperasi
sesuai dengan prosedur atau petunjuk dalam penyelenggaraan sistem elektronik
tersebut;
d. Dilengkapi dengan
prosedur atau petunjuk yang diumumkan dengan bahasa, informasi, atau simbol
yang dapat dipahami oleh pihak yang bersangkutan dengan penyelenggaraan sistem
elektronik tersebut; dan
e. Memiliki mekanisme
yang berkelanjutan untuk menjaga kebaruan, kejelasan, dan kebertanggungjawaban
prosedur atau petunjuk.
Dapat disimpulkan bahwa barang bukti elektronik merupakan barang
bukti yang dapat dikenali secara langsung oleh investigator dan memenuhi
persyaratan minimum yang ditetapkan oleh UU ITE.
Menurut pendapat saya penanganan kasus dalam
dunia forensik IT ini termasuk golongan yang baru, kegiatan ini bertujuan unutk
mengamankan bukti digital yang tersimpan. Elemen dari proses forensik IT
haruslah diperhatikan karena bertujuan agar bukti digital yang telah didapat
tidak rusak sehingga dapat menimbulkan kesalahan analisis terhadap suatu kasus
hukum yang melibatkan suatu teknologi informasi dan komunikasi. Ketika bukti
digital tetap aman dan tidak berubah, maka kasus hukum akan mudah terselesaikan.
Bukti elektronik dan bukti digital dalam digital forensik
Sumber :